JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sarolangun soal perekrutn Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh Wein Arifin, Fahrul Rozi, dan Ari Juniarman.
Pelapor sendiri yang hadir adalah Johan Wahyudi dan Mudrika yang merupakan Pimpinan Bawaslu Sarolangun. Terlapor ada 4 orang yang hadir yaitu Muhammad Fakhri, Ibrahim, Rapi Udin dan Ali Wardana.
Dalam laporan temuannya, Johan Wahyudi menyebutkan temuan itu ada di Kecamatan Bathin VIII dan Pelawan. Untuk Bathin VIII, ada salah satu peserta yang tidak hadir saat tes CAT, namun lulus dan masuk tahap wawancara.
"Untuk Kecamatan Pelawan, ada peserta yang salah login saat tes CAT, namun oleh KPU Sarolangun diberikan kelonggaran dengan mengisi ulang tes tersebut," ujarnya.
Dengan laporan dari penemu, majelis meminta KPU Sarolangun sebagai terlapor untuk menyiapkan jawaban dari apa yang sudah disampaikan oleh penemu.
"Kita minta kepada terlapor untuk menyiapkan jawaban pada 7 Februari. Untuk efisiensi waktu, 7 Februari itu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari terlapor serta pembuktian," sebut Ketua Majelis, Wein Arifin. (am)
APBD Perubahan 2026 Jambi Diketok, Belanja Tembus Rp4,06 Triliun
Pelantikan FAHMI UMMI, SAH Tekankan Amanah, Pengabdian dan Kerukunan
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Tanggapi Mobil DPRD Kecelakaan, Ketua DPRD Jambi: Itu Mobil Sekretariat Yang Dikendarai Anak Kasubag
Napak Tilas Kediaman Kol Abundjani Calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Jambi
Warek II UIN STS Jambi Tak Bisa Ngantor Karena Ruangan Dikunci
Parah! Kualitas Udara Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya, Sekolah PJJ Diperpanjang Lagi



