JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sarolangun soal perekrutn Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh Wein Arifin, Fahrul Rozi, dan Ari Juniarman.
Pelapor sendiri yang hadir adalah Johan Wahyudi dan Mudrika yang merupakan Pimpinan Bawaslu Sarolangun. Terlapor ada 4 orang yang hadir yaitu Muhammad Fakhri, Ibrahim, Rapi Udin dan Ali Wardana.
Dalam laporan temuannya, Johan Wahyudi menyebutkan temuan itu ada di Kecamatan Bathin VIII dan Pelawan. Untuk Bathin VIII, ada salah satu peserta yang tidak hadir saat tes CAT, namun lulus dan masuk tahap wawancara.
"Untuk Kecamatan Pelawan, ada peserta yang salah login saat tes CAT, namun oleh KPU Sarolangun diberikan kelonggaran dengan mengisi ulang tes tersebut," ujarnya.
Dengan laporan dari penemu, majelis meminta KPU Sarolangun sebagai terlapor untuk menyiapkan jawaban dari apa yang sudah disampaikan oleh penemu.
"Kita minta kepada terlapor untuk menyiapkan jawaban pada 7 Februari. Untuk efisiensi waktu, 7 Februari itu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari terlapor serta pembuktian," sebut Ketua Majelis, Wein Arifin. (am)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
Tanggapi Mobil DPRD Kecelakaan, Ketua DPRD Jambi: Itu Mobil Sekretariat Yang Dikendarai Anak Kasubag
Napak Tilas Kediaman Kol Abundjani Calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Jambi
Warek II UIN STS Jambi Tak Bisa Ngantor Karena Ruangan Dikunci
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



