JAMBERITA.COM - Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis akhirnya dieksekusi oleh Jaksa setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan dengan kurungan 4 tahun penjara. Terhadap hal itu, KPU Provinsi Jambi masih menunggu salinan putusan.
"Kami saat ini masih menunggu untuk mendapatkan salinan putusan tersebut. Kami juga sudah masukkan surat ke pengadilan termasuk kejaksaan Tanjabtim," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis (9/3/2023).
Ia menyebutkan, sejauh ini status Nurkholis sudah dinonaktifkan sementara seperti surat KPU RI sebelumnya. Untuk selanjutnya, pihaknya hanya bisa menunggu salinan putusan tersebut didapatkan.
"Kalau komunikasi dengan KPU RI secara lisan sudah. Tetapi secara resmi laporan tetap menunggu dapatkan salinan putusan tersebut surat penahanan," tandasnya. (am)
Seleksi KPU 7 Kabupaten Dimulai, Ini Tahapannya yang Wajib Pendaftar Ketahui
Tes Tertulis Calon KPU Provinsi Jambi; Nilai CAT Diketahui, Essay Tidak
PENGUMUMAN: Ini Calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang Lolos Hasil Penelitian Administrasi
12 Pendaftar Gagal Maju, Ketua Timsel Sebut Banyak Salah Syarat
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

