Putusan Inkrah dan Nurkholis Sudah Dieksekusi Jaksa, Ini Kata KPU Provinsi Jambi



Kamis, 09 Maret 2023 - 18:16:38 WIB



JAMBERITA.COM - Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis akhirnya dieksekusi oleh Jaksa setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan dengan kurungan 4 tahun penjara. Terhadap hal itu, KPU Provinsi Jambi masih menunggu salinan putusan.

"Kami saat ini masih menunggu untuk mendapatkan salinan putusan tersebut. Kami juga sudah masukkan surat ke pengadilan termasuk kejaksaan Tanjabtim," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis (9/3/2023).

Ia menyebutkan, sejauh ini status Nurkholis sudah dinonaktifkan sementara seperti surat KPU RI sebelumnya. Untuk selanjutnya, pihaknya hanya bisa menunggu salinan putusan tersebut didapatkan.

"Kalau komunikasi dengan KPU RI secara lisan sudah. Tetapi secara resmi laporan tetap menunggu dapatkan salinan putusan tersebut surat penahanan," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi