Menimbang Lima Hari Kerja (Belajar) di Madrasah)



Senin, 08 Mei 2023 - 15:44:59 WIB



Oleh: Amri Ikhsan*

 

 

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Setkab).

Bisa dipastikan ini bertujuan untuk peningkatan layanan publik yang berkualitas, meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN menjadi ‘niat baik’ dari Perpres ini.

Secara terang benderang Perpres ini menyatakan hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Bagi guru madrasah yang masih menerapkn enam hari kerja ini , sedang sekolah sudah ‘duluan’ lima hari kerja, merupakan ‘berita’ yang menggembirakan sekaligus ‘menantang’ para guru melakukan layanan terbaik sebagai abdi negara. Tentu ini bukan pekerjaan mudah, bukan hanya ‘berkurangnya’ hari kerja tapi menambah ‘beban’ akademik dalam memformulasikan pembelajaran pada ‘jam jam kritis’.

Ideal tidak boleh ada keraguan atau interpretasi atau pertimbangan lain dalam implementasi Perpres ini. ASN guru ‘wajib hukumnya’ menyiapkan diri bekerja lima hari, melakukan transformasi pembelajaran menjadi lima hari kerja. 

Para stakeholder harus memulai melakukan langkah strategis dalam menyambut dan melakukan transisi ‘akademik’ dengan melakukan dan menentukan kiat dan strategi pembelajaran paling menyenangkan untuk jam jam ‘kritis’ antara pukul 13.00-16.00 bagi siswa untuk belajar.

Berdasarkan pengalaman mengajar selama ini, bisa jadi ada tiga fase waktu belajar yang harus diperhatikan guru: 1) 07.15-10.15, waktu ‘segar’ dalam belajar; 2) 10.30-12.30, jam ‘ngatuk’ belajar; dan 3) 13.00-16.00 jam ‘lelah’ belajar. Guru mesti memiliki tiga strategi pembelajaran untuk menyesuaikan dengan tiga fase kondisi belajar. Tidak boleh guru menyamaratakan strategi untuk ketiga fase ini

Dalam peraturan ini diuraikan secara mendetail jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

Yang menarik, terungkap niat pemerintah untuk tidak begitu ‘memperhatikan’ tempat dimana ASN bisa menjalankan tugasnya. Ada fleksibiltas dalam bekerja. Selama ini ASN ‘wajib’ mengisi presensi di lokasi kerja. Ini tidak efektif bagi ASN yang bekerja banyak di lapangan. 

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu (Republika). Fleksebilitas bisa dimaknai ASN bisa bekerja dimana saja sepanjang bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan ekspektasi pimpinan. 

Jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat dan di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Selama ini, pembelajaran disebagian madrasah dimulai pukul 07.15 WIB dan presentasi online guru dibuka antara jam 06.00 wib sampai jam 07.00. Terlambat satu detik dari jam 07.00, maka sudah dicatat sebagai keterlambatan. 

Harus diakui bahwa perberlakukan lima hari belajar di sekolah umum sangat berpengaruh dengan ‘kondisi psikologis’ siswa madrasah yang masih belajar enam hari belajar. Keluhan siswa madrasah cukup beralasan, siswa sekolah umum yang belajar lima hari itu pulang jam 15.45, sedang siswa madrasah pulang jam 15.30. ‘Cuma’ beda 15 menit. Ini cukup membuat siswa madrasah ‘iri’.

Jangan heran bila banyak siswa madrasah mempertanyakan apa beda mereka dengan sekolah umum, kenapa mesti ada perbedaan perlakuan. Bahkan menurut sebagian siswa, dengan libur sabtu dan minggu mereka bisa membantu orang tua, menghemat pengeluaran dan bisa istirahat lebih cukup.

Oleh karena itu, stakeholder harus berinisiatif berkomunikasi dengan siswa dan orang tua tentang implementasi lima hari belajar. Bagi orang tua perlu dukungan finansial dalam bentuk bekal yang lebih dari biasa dan mengatur kegiatan siswa di luar sekolah. Bagi siswa, diminta menyiapkan diri secara fisik dan mental dalam menunjang untuk pembelajaran lima hari ini. 

Idealnya bagi madrasah yang lebih penting adalah kesiapan: Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam ‘menyaman’ siswa selama berada di madrasah: tempat shalat zuhur dan asar secara berjamaah, fasilitas mushala dan tempat wudhu yang memadai, peralatan olahraga, peralatan komputer dan media digital lainya sekolah harus mempunyai. 

Kedua, kesiapan guru menyiapkan strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan. Khususnya pembelajaran yang berlangsung di ‘jam rawan’. Guru harus memiliki banyak pilihan strategi yang membuat siswa betah ‘berlama lama’ di madrasah.

Ini berhubungan dengan kualitas pembelajaran, bukan lamanya belajar. Jangan sampai pemberlakuan tersebut malah menambah tekanan dan stres pada siswa: 1) tentukan dan siapkan strategi pembelajaran yang menyenangkan, inspiratif dan menggembirakan; 2) kurangi pekerjaan rumah, tugas tugas yang ‘berlebihan, perbanyak diskusi ‘hangat’ di dalam kelas; 3) perkaya media pembelajaran yang bervariatif; 4) terus lakukan komunikasi akademik untuk membantu siswa.

Ketiga, berkolaborasi dengan guru lain untuk berdiskusi tentang hal hal essensial untuk pembelajaran. Kurangi ‘percakapan' yang berpotensi mengganggu nilai nilai silaturrahmi akademik antar guru. Harus ada guru yang ‘berani’ tampil untuk berbagi pengalaman tentang praktik baik.

Keempat, jadi siswa sebagai subjek pembelajaran. Bagaimana siswa diberi kesempatan cepat, lincah, berambisi, termotivasi untuk belajar. Jangan banding bandingkan siswa, karena siswa memang sudah berbeda. Siswa juga manusia, sering khilaf, lupa, berbuat salah dan ‘dosa’, tugas guru itu ‘menyadarkan’ siswa bukan ‘berambisi’ untuk menghukum.

Kelima, lima hari sekolah adalah kesempatan untuk menyediakan pembelajaran berkualitas secara kualitas maupun kuantitas bagi setiap siswa. Peran guru sangat menentukan dalam pembentukan intelektual, emosional dan spiritual siswa. Guru harus menjadi pengayom bagi semua siswa.

Keenam, kepemimpinan kolaboratif dan belajar kolektif. Sebagai komunitas pendidikan, kepemimpinan madrsah haruslah didefinisikan sebagai sebuah proses belajar bersama yang saling menguntungkan yang melibatkan seluruh elemen dan stakeholder madrasah (Kemenag), menyerap segala aspirasi untuk kemajuan madrasah. Setiap elemen harus dianggap ‘orang penting’ yang memiliki tugas dan fungsi masing masing. 

Kolaborasi bukan berarti bekerja pada waktu dan tempat yang sama, tapi kebersamaan dan saling mendukung, membantu dalam menyelesaikan tugas. Kolaborasi juga dimaknai sebagai berbagi pengalaman, guru yang bisa, berbagi dengan guru yang lain. Dan masing masing guru tidak malu bertanya dan tidak keberatan berbagi ilmu.

Mari kita sambut dengan ‘suka cita’ datangnya lima hari kerja, dalam konteks PPDB bagi sebagian madrasah: ‘Kerja Lima Hari atau Mati”. Wallahu a'lam bish-shawab!

*) Penulis adal

ah Pendidik di Madrasah



Artikel Rekomendasi