Jokowi, Jalan Rusak dan Rendahnya Kapasitas Fiskal Daerah



Rabu, 17 Mei 2023 - 13:16:18 WIB



Sugilar
Sugilar

Oleh: Sugilar*

 

 

Pilihan Presiden Jokowi meninjau jalan rusak di Provinsi Jambi pada selasa (16/5) memberikan secercah harapan bagi rakyat Jambi yang menantikan perbaikan jalan yang tak kunjung dibangun pemerintah daerah. Menurut Jokowi, 45 persen jalan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dalam kondisi rusak, jalan provinsi 25 persen rusak, sedangkan jalan nasional 10 persen dalam kondisi rusak.

Di masyarakat muncul anggapan, kedatangan Jokowi tidak lepas dari viralnya kritik terhadap jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung di media sosial, kemudian diikuti oleh warganet di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Terlepas benar atau tidak, momentum ini bertepatan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Melalui Undang-undang yang baru ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengintervensi pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Pada APBN 2023 yang telah disahkan tahun lalu, pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran 32,7 triliun untuk perbaikan jalan kewenangan daerah.

Ada beberapa faktor utama turunnya pemerintah pusat dalam perbaikan jalan kewenangan daerah. Pertama, kapasitas fiskal daerah yang rendah. Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir menyebabkan keuangan daerah tidak sehat, menurunnya sumber pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer sebagai konsekuensi pertumbunan ekonomi yang terkontraksi. Di sisi lain, selama pandemi, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri ‘memaksa’ daerah untuk mengalokasikan puluhan hingga ratusan milyar APBD untuk penganganan Covid-19. Alhasil, pemerintah daerah harus mengalihkan belanja modal seperti pembangunan dan perbaikan jalan untuk anggaran penanganan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Jambi sebesar 1,239 dengan kategori “Sangat Rendah”. Sedangkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi terbagi menjadi tiga cluster: 1) daerah dengan kategori “Sangat Rendah” yaitu Kabupaten Muaro Jambi dengan RKFD 1,170 dan Kabupaten Merangin dengan RKFD 1,138; 2) daerah dengan kategori “Rendah” yaitu Kota Sungai Penuh dengan RKFD 1,212, Kabupaten Kerinci dengan RKFD 1,304, Kota Jambi dengan RKFD 1,403, Kabupaten Sarolangun dengan RKFD 1,449 dan Kabupaten Bungo dengan RKFD 1,497; 3) daerah dengan kategori “Sedang” yaitu Kabupaten Batanghari dengan RKFD 1,403, Kabupaten Tanjab Timur dengan RKFD 1,549, Kabupaten Tanjab Barat dengan RKFD 1,604 dan tertinggi Kabupaten Tebo dengan RKFD 1,671. Tidak ada satupun kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang masuk kategori “Tinggi” dan “Sangat Tinggi”.

Kedua, arah kebijakan kepala daerah. Sempitnya kemampuan fiskal daerah untuk belanja pembangunan infrastruktur jalan diperparah dengan keinginan kepala daerah untuk membuat legacy, pembangunan proyek mercusuar yang akan dikenang sebagai warisan pembangunan di masa kepemimpinannya. Pemerintah Provinsi Jambi misalnya, alih-alih memperbaiki jalan lintas Muara Sabak – Rantau Rasau yang rusak parah dan sempat viral beberapa tahun lalu karena memakan korban ibu hamil yang terjebak kemacetan, lebih memilih membangun stadion dengan anggaran 250 milyar atau Ruang Terbuka Hijau 35 milyar.

Ketiga, kondisi alam yang berat. Jika dicermati, postingan kerusakan jalan di media sosial banyak yang berasal dari sepanjang wilayah timur Sumatera, mulai lampung, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau. Wilayah ini memiliki kondisi jalan yang labil dan rawa-rawa. Pembangunan infrastruktur jalan di wilayah seperti ini memerlukan investasi yang lebih tinggi dibandingkan di daerah lain. Sementara Kabupaten yang berada di pesisir timur Sumatera bukanlah daerah yang memiliki keuangan yang baik. Menurut data Wetland Indonesia, Provinsi Jambi memiliki luas lahan gambut terluas ke-3 di Sumatera, yaitu 716.839 ha. Pembiaran terhadap kondisi jalan selama bertahun-tahun menyebabkan kondisinya semakin berat dan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk membangunnya.

Dengan kondisi yang demikian, sudah tepat Pemeritah Pusat melakukan intervensi membantu daerah untuk mengambil alih sebagian jalan yang rusak. Saat bersamaan, pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi Jambi untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus mengalokasikan APBD untuk keperluan belanja daerah yang benar-benar menjawab permasalahan masyarakat, bukan terjebak membangun proyek-proyek mercusuar berbiaya besar.(*)



Artikel Rekomendasi