Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo



Kamis, 14 September 2023 - 21:36:18 WIB



JAMBERITA.CIM- Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/ 2021.

Adapun lima orang tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik yaitu :

1. ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021)

2.CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023)

3.AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023)

4.YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa)

5. MIH (Konsultan Pengawas).

Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Selamet Widodo mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.

"Pada tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan menetapkan PT.WAY Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara saudara (ST) selaku GM Pelindo Jambi dengan saudara (YL) selaku Dirut PT.WAY Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.212.227.00 dengan masa pelaksanaan selama240 kalender," katanya, Kamis (14/9/23).

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020 saudara YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain.

Lalu, pada tanggal 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi. Karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan PT. Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. WAY Berhak Perkasa sebesar Rp.10.908.904.667,00.

Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama (Join Investigation) oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, disebutkan dia, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum itu seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya," ujarnya.

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kualitas maupun mutu dan terjadi kegagalan fungsi dari penahan tebing tersebut, dilakukan perhitungan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi.

Ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.924.713.299,17 dan dalam proses penyelidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp. 3.424.953.398,37.

"Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp. 499.759.900,80 dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut lima orang tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUh Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Tna)



Artikel Rekomendasi