JAMBERITA.COM- Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon terdakwa kasus Tindak Pidana kasus tindak korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi kembali duduk di kursi persidangan, Selasa (19/9/23).
Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Yunsak El Halcon hadir langsung dalam persidangan tersebut dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk menyampaikan tanggapan mereka.
Didepan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa, JPU Kejati Jambi meminta semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa untuk ditolak.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," katanya.
JPU juga berpendapat bahwa semua berkas perkara sudah disusun secara cermat dan eksepsi yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi itu prematur. Menurutnya juga Penasehat Hukum terdakwa tidak menyebutkan dimana surat dakwaan dari JPU yang prematur dimata hukum.
Disisi lain, sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberangkatan atas surat dakwaan JPU sebagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini
2. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Keberatan atas dakwaan JPU berdasaralasan dakwaan bersifat prematur karena belum ada kerugian keuangan negara
4. Dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 143 KUHP
5. Bahwa dakwaan JPU telah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 KHUP. (Tna)
KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan 6 Tersangka Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
6 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Diperiksa KPK, Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
Sidang Perdana Nasri Dkk Dalam Kasus Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Ini Alasan Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan Lebih Tinggi ke Sainuddin
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



