Jaksa KPK Tuntut Sofyan dkk 4,5 Tahun, Sainuddin 5 Tahun



Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:46:25 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Dkk 4 tahun 6 bulan. Yang menarik khusus Sainuddin lebih tinggi yakni 5 tahun.

Ini disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto Selasa 29 Agustus 2023. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Chandra. 

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa.

Sofyan Ali, Sofian, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto dituntut pidana 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan dikurangi masa kurungan.

Berbeda dengan 5 orang terdakwa lainya, Sainuddin dituntut JPU pidana tahun penjara denda Rp 200 juta, dikurangi masa kurangan.

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukum pokok.

“Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun baik dipilih maupun dipilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya,” ucapnya.

Menurut JPU para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam fakta hukum terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, kata JPU adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, didepan Majelis Hakim para Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis dan akan segera mengirim jawaban atas tuntutan dari JPU melalui surat. (Tna)



Artikel Rekomendasi