JAMBERITA.COM- Sainuddin eks Anggota DPRD Provinsi Jambi dituntun 5 tahun dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya.
Sebagai informasi, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto kembali duduk di persidangan dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Chandra. Selasa (29/8/23).
Berbeda dengan Sainuddin, lima orang terdakwa lainya Syopian, Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto dituntut jaksa 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan kurangan 4 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam fakta hukum terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan.
Namun, pada sidang yang digelar pada 15 Agustus 2023 lalu, dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa Sainuddin tidak mengakui perbuatannya.
Dalam sidang Minggu lalu tersebut, Sainuddin menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada uang yang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk anggota dewan.
Namun dirinya mengaku baru mengetahui adanya uang tersebut pasca adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Karena tak mengakui perbuatannya tersebut, JPU akhirnya memberikan tuntutan lebih besar terhadap terdakwa Sainuddin dibandingkan 5 pernah terdakwa lainnya dan JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. (Tna)
Jaksa Sita Sejumlah BB Hasil Geledah Dua Kantor Dinas dan Kios di Batanghari
KPK Limpahkan Perkara 7 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Jambi, Termasuk Kusnindar
Pengakuan Mantan Dewan Ini Soal Uang Ketok Palu: Tak Diambil Tapi Disimpan Bendahara
KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, 6 Orang Lagi Siap-siap Nyusul
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



