Ini Alasan Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan Lebih Tinggi ke Sainuddin



Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:20:56 WIB



JAMBERITA.COM- Sainuddin eks Anggota DPRD Provinsi Jambi dituntun 5 tahun dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya.

Sebagai informasi, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto kembali duduk di persidangan dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Chandra. Selasa (29/8/23).

Berbeda dengan Sainuddin, lima orang terdakwa lainya Syopian, Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto dituntut jaksa 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan kurangan 4 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam fakta hukum terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan.

Namun, pada sidang yang digelar pada 15 Agustus 2023 lalu, dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa Sainuddin tidak mengakui perbuatannya.

Dalam sidang Minggu lalu tersebut, Sainuddin menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada uang yang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk anggota dewan.

Namun dirinya mengaku baru mengetahui adanya uang tersebut pasca adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Karena tak mengakui perbuatannya tersebut, JPU akhirnya memberikan tuntutan lebih besar terhadap terdakwa Sainuddin dibandingkan 5 pernah terdakwa lainnya dan JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. (Tna)



Artikel Rekomendasi