JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan tetap membawa berkas perkara kasus gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi ke tahap selanjutnya.
"Kami tetap optimis bahwasanya eksepsi dari penasehat hukum maupun dari terdakwa akan ditolak oleh Majelis Hakim yang menanggani perkara ini," kata Ketua Tim JPU Kejati Jambi, Roni Albert. Selasa (19/9/23).
Dirinya juga menegaskan bahwa kasus ini akan tetap dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
"Kita tunggu saja, dan pada Selasa 26 September 2023 mendatang ada agenda replik yang diberikan Majelis Hakim pada terdakwa," tambahnya.
Dalam sidang yang digelar JPU Kejati Jambi, meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa karena tidak memenuhi pokok perkara.
Sebagai informasi hari ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi kembali melaksanakan sidang terhadap tiga orang terdakwa kasus gagal bayar pada Bank Jambi.
Dan juga katanya pada hari ini ada tiga agenda sidang, yang pertama terhadap terdakwa YEH dan DS adalah tanggapan nota keberatan dari penuntut umum dan untuk terdakwa AI agenda ialah pembacaan eksepsi. (Tna)
JPU Kejati Jambi Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon
KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan 6 Tersangka Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
6 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Diperiksa KPK, Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
Sidang Perdana Nasri Dkk Dalam Kasus Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Ini Alasan Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan Lebih Tinggi ke Sainuddin
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



