JAMBERITA.COM- Pengadilan Negeri Jambi telah manjadwalkan sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir pasa 16 Oktober mendatang.
Pria yang akrab disapa Cik Bur Itu melayangkan gugatan karena tidak terima posisinya sebagai Wakil Ketua DPDR Provinsi Jambi diganti atas dasar hukum yang tidak jelas.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo menuturkan gugatan yang terdaftar nomor 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 itu akan diketuai oleh Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Untuk Sidang pedananya akan digelar pada di tanggal 16 Oktober 2023.
"Untuk sidang perdananya agendany panggilan pertama untuk Pihak Para Tergugat," katanya Rabu (20/9/23).
Sementara itu, Kuasa Hukum Cik Bur, Ihsan Hasibuan mengatakan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum, pasalnya tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.
"Kalau diberhentikan itu sah sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah di panggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya di berhentikan dalam jabatannya sebagai wakil ketua DPRD," tuturnya. (Tna)
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
JPU Kejati Jambi Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon
KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan 6 Tersangka Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
6 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Diperiksa KPK, Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
Sidang Perdana Nasri Dkk Dalam Kasus Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



