JAMBERITA.COM- Kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir.
Burhanudin Mahir atau sapaan akrabnya Cik Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa Hukum Cik Bur, Ihsan Hasibuan mengatakan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar hukum, pasalnya tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan sama sekali.
"Kalau diberhentikan itu sah sah saja, tapi harus ada dasar hukumnya, tapi dalam pemberhentian klien saya tidak ada dasar hukumnya, klien saya juga tidak pernah dipanggil petinggi partai, jadi apa dasarnya klien saya di berhentikan dalam jabatannya sebagai wakil ketua DPRD," katanya Rabu (20/9/23).
Dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023.
Adapun yang menjadi tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi. (Tna)
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
JPU Kejati Jambi Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon
KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan 6 Tersangka Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
6 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Diperiksa KPK, Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



