JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum empat orang terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Alfarizi menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani berkas perkara kliennya dan akan mempelajari dakwaan-dakwaan dari Jaksa.
"Hari ini kita sudah mendatangi berkas untuk pelimpahan berkas, nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidangnya," katanya saat dikonfirmasi.
Adapun para klien dari Alfarizi ini diantaranya Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Mely Hairiya.
Alfarizi menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan jaksa dari KPK terhadap para kliennya.
"Untuk persiapan kedepannya, kita masih mempelajari dakwaan-dakwaan dari KPK," tandasnya.
Sebagai informasi seperti yang diberitakan sebelumnya hari ini Tim Jaksa KPK RI telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Rahima dkk ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. (Tna)
Kasus Penipuan dan Penelantaran 42 Jamaah Umrah Asal Jambi di Tanah Suci Berakhir Damai
SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani
Perkenalkan Kopi Jambi, Dua Pemuda Tour ke 28 Kota Hingga Bali
Mantap ! SAH Sambut Hangat Kehadiran Prabowo Subianto di Provinsi Jambi
Ribuan Rumah Warga di Kabupaten Tebo Terendam Banjir, Ini Datanya


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


