JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon terdakwa kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Ronald Safroni menyatakan bahwa terdakwa Yunsak El Halcon terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain divonis pidana 10 tahun penjara, mantan Dirut Bank Jambi tersebut juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut subsider pidana 4 bulan kurungan penjara. Selanjutnya juga terdakwa dibebankan pidana uang penganti senilai Rp 7,5 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun.
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Yunsak El Halcon terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata majelis hakim dalam amar putusannya. Kamis (11/1/24).
Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Yunsak El Halcon tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa dianggap tidak mendukung program dan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa berlaku sopan selama mengikuti seluruh proses persidangan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pertama, primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya kedua, primair pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lebih subsidair, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, beberapa harta kekayaan milik mantan Dirut Bank Jambi turut disita negara diantaranya sejumlah bidang tanah milik terdakwa salah satunya diantaranya yang
berada di Kota Jambi, Kabupupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa pidana uang pengganti senilai Rp 7,6 Miliar.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu 1 bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun. (Tna)
Dirut PT MNC Securitas Dadang Suryanto Dihukum 9 Tahun, Kuasa Hukum: Pikir-pikir
Lagi, Al Haris Terima Penghargaan Kali Ini Jadi Role Model Kepala Daerah dari Kejagung
Biayah Perjalanan Haji Tahun 2024 Alami Kenaikan, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Jambi
Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku
Optimal KIE BPOM, Kepeloporan SAH Bangun Peta Mutu Obat dan Makanan
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

