Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Petugas Lapas



Jumat, 12 Januari 2024 - 19:25:04 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang Oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dan saat ini oknum petugas lapas tersebut ditahan di Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan selain mengamankan oknum petugas lapas tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya beserta barang bukti.

Lebih lanjut, Kombes Pol Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan analisa dari tim Satreskoba Polresta Jambi pada kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak. Pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di seputar kawasan SMPN 7 Kota Jambi yang berada di Simpang Empat Sipin, Kota Jambi tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam hasil penindakan tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas rapi didalam tas besar berwarna hitam. Dan dalam pengambangan kasus ini tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta.

" Kemudian pada 7 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB didepan pom bensin di Jl. Raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (F) alias (A)," 

katanya dalam press release. Jumat (12/1/24).

Lalu, berdasarkan hasil interogasi dari tim, tersangka (A ) mengakui bahwa dirinya akan melakukan penjemputan narkotika jenis sabu tersebut yang. Dimana menurut pengakuan tersangka dirinya diperintahkan oleh (R) untuk menjemput narkotika ini. Perlu diketahui sampai saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap (R).

"Kemudian kita melakukan pengembangan kembali di Kota Jambi. Dari hasil pengembangan tersebut di salah satu rumah di Jl. Kaca Piring I, Kelurahan Simpang Empat Sipin tim berhasil mendapatkan satu orang pelaku yang berinisial (MA) dengan barang bukti diduga sabu sebanyak 32 paket besar dalam kemasan plastik teh cina yang berada didalam dua tas berwarna hitam dan biru tua," beber Kapolresta.

Selanjutnya tim melakukan interogasi, berdasarkan pengakuan dari (MA) bahwa dirinya sebelumnya yang mengirimkan 20 kilogram narkotika jenis sabu ke Jakarta. Perlu diketahui (MA) ini merupakan seorang ASN di Lapas Klass IIA Jambi.

Dalam kasus ini Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 20 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,307 kg, 32 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32,180 kg, 2 tas hitam besar, 1 tas biru tua dan 2 handphone.

"Total keseluruhan barang bukti tersebut seberat 52,487 apabila dirupiahkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut setara dengan Rp 50 miliar. Dan pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta persatu kilogram," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tna)





Artikel Rekomendasi