JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan. Gugatan itu tercatat didalam website resmi MK pada 29 Januari 2024.
Sebelum gugatan ini masuk, sudah ada beberapa kepala daerah yang mengajukan termasuk diantaranya Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Atas gugatan itu, Al Haris membenarkan bahwa dirinya bersama kepala daerah yang lain mengajukan gugatan. Menurutnya, Gubernur dan walikota sudah bersepakat melihat dinamika yg berkembang untuk memasukkan gugatan.
"Bahwa yang terpilih pada 2019 kan diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatannya. Kami juga minta demikian," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Ia menyebutkan, berdasarkan aturan periodesasi jabatan itu 5 tahun. Karena pemilu serentak dimajukan, makanya jabatan kami tidak sampai periodesasi.
"kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama dengan gugatan yang sebelumnya dikabulkan oleh MK," ujarnya.
"Jadi kita ingin ada Pilkada serentak di 2025 akhir, kan sama juga Pilkada serentak namanya. Sekali 2024 dan kedua 2025," tutupnya. (am)
Al Haris Pertahankan Angkutan Batu Bara Tetap di Jalur Sungai
Hadiri Tabligh Akbar, Arief Munandar: Ada Sinergitas Antar Pemda dan Wahdah Islamiyah Jambi
Gubernur Cup 2024 Selesai, Ini Para Juara nya dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Pemilik Tambang Ilegal di Kabupaten Batanghari Serahkan Diri ke Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Orang Pelaku
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



