JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.
"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Dugaan Tak Netral, Penyelenggara Ad Hoc Jaluko Masih Proses Kajian
Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Konsisten, Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Umum
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



