JAMBERITA.COM - Hari ini merupakan hari terakhir bagi peserta pemilu untuk berkampanye dan menggaet masyarakat untuk memilihnya pada 14 Februari.
Besok, Minggu (11/2/2024) sudah tidak diperbolehkan kampanye lewat media apapun, termasuk alat peraga.
Penyelenggara pemilu sendiri dari awal sudah bersurat dan menghimbau kepada peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang berserakan. Hanya saja hingga saat ini belum terlihat peserta pemilu melakukan pembersihan secara mandiri.
Pola ini terjadi berulang setiap pesta demokrasi digelar. Apakah hal ini karena aturan mengenai APK yang tidak memberikan sanksi keras kepada peserta pemilu?
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, pihaknya sebelum ini sudah bersurat dan menghimbau kepada peserta pemilu untuk bisa menertibkan alat peraga secara mandiri. Jika hingga malam ini belum ditertibkan, maka pihaknya bersama tim akan melakukan penertiban.
"Sanksinya hanya sebatas administrasi dan teguran. Jadi mungkin ini salah satu faktor peserta pemilu abai untuk menertibkan APK secara mandiri," katanya, Sabtu (10/2/2024). (am)
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Di Balik Senyum Cum Laude Nandita di UNJA : Menjaga Kesehatan, Merawat Bisnis & Menuntaskan Kuliah
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri Sebelum Masa Tenang
Bawaslu Batang Hari Minta KPU Akomodir 508 PTPS Pindah Pilih
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi


