JAMBERITA.COM - Pemilih diingatkan untuk tetap membawa KTP elektronik saat mendatangi TPS dan akan menggunakan hak suara. Hal ini dikarenakan ketika tidak membawa KTP elektronik atau biodata penduduk tanda sudah melakukan perekaman, masyarakat tidak akan dapat menggunakan hak pilih.
"Wajib membawa KTP elektronik saat menggunakan hak pilih. Meski terdaftar dalam DPT, ketika tidak menunjukkan KTP, maka tidak akan dapat menggunakan hak pilih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, hal ini sudah diatur didalam regulasi dan pihaknya hanya menjalani aturan tersebut. Ditambah lagi hal itu sudah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tetap tidak akan dilayani ketika masyarakat tidak menunjukkan KTP elektronik. Minimal bisa menunjukkan KTP dalam bentuk digital atau fotokopi," tukasnya.(am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


