JAMBERITA.COM - Pemilih diingatkan untuk tetap membawa KTP elektronik saat mendatangi TPS dan akan menggunakan hak suara. Hal ini dikarenakan ketika tidak membawa KTP elektronik atau biodata penduduk tanda sudah melakukan perekaman, masyarakat tidak akan dapat menggunakan hak pilih.
"Wajib membawa KTP elektronik saat menggunakan hak pilih. Meski terdaftar dalam DPT, ketika tidak menunjukkan KTP, maka tidak akan dapat menggunakan hak pilih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, hal ini sudah diatur didalam regulasi dan pihaknya hanya menjalani aturan tersebut. Ditambah lagi hal itu sudah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tetap tidak akan dilayani ketika masyarakat tidak menunjukkan KTP elektronik. Minimal bisa menunjukkan KTP dalam bentuk digital atau fotokopi," tukasnya.(am)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



