PH Donald Pertanyakan Alasan JPU Ubah Pasal Tuntutan Dari UU ITE ke Pidum



Kamis, 22 Februari 2024 - 19:06:04 WIB



JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Donald Lubis mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah pasal dari pidana khusus menjadi pidana umum. Padahal dari awal laporan itu adalah lex spesialis.

"Kami mempertanyakan alasan jaksa merubah pasal 45 UU ITE berganti menjadi Pasal 310 KUHPidana," katanya, Kamis (22/2/2024).

Karena kejanggalan ini, pihaknya bersurat kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas untuk mengawal dan memonitor perkara ini. Perubahan pasal dakwaan dan tuntutan ini jelas membuat pihaknya meragukan jaksa.

"Jelas kasus ini pencemaran lewat media sosial. kan ini jelas kena di UU ITE. Kalau pasal 310 itu pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik di media sosial ini dilakukan oleh Hery Silalahi. Pencemaran nama baik itu dilakukan di media sosial Facebook. Saat ini kasus tersebut tinggal menunggu vonis dari hakim. (am)





Artikel Rekomendasi