JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Donald Lubis mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah pasal dari pidana khusus menjadi pidana umum. Padahal dari awal laporan itu adalah lex spesialis.
"Kami mempertanyakan alasan jaksa merubah pasal 45 UU ITE berganti menjadi Pasal 310 KUHPidana," katanya, Kamis (22/2/2024).
Karena kejanggalan ini, pihaknya bersurat kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas untuk mengawal dan memonitor perkara ini. Perubahan pasal dakwaan dan tuntutan ini jelas membuat pihaknya meragukan jaksa.
"Jelas kasus ini pencemaran lewat media sosial. kan ini jelas kena di UU ITE. Kalau pasal 310 itu pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik di media sosial ini dilakukan oleh Hery Silalahi. Pencemaran nama baik itu dilakukan di media sosial Facebook. Saat ini kasus tersebut tinggal menunggu vonis dari hakim. (am)
Resmi Dilantik, Pejabat Fungsional Kemenkum Jambi Dituntut Berintegritas
Wushu Jambi Kirim 28 Atlet di Kejuaraan Medan, Target Juara Umum!
UBR Jambi Gelar Workshop Marketing Strategis untuk Genjot Penerimaan Mahasiswa Baru
KI Jambi Temui Walikota Sungai Penuh Serahkan Hasil Rekomendasi Monev
Kajari Muarojambi Kamin Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
Optimalkan Pengelolaan Anggaran, BKKBN Gelar Temu Bersama Pengampu Menu DAK di Provinsi Jambi
Resmi Dilantik, Pejabat Fungsional Kemenkum Jambi Dituntut Berintegritas


