JAMBERITA.COM- Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RS Royal Prima Jambi hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia, terus berlanjut, saat ini pihak Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan Penyelidikan dan sudah memeriksa empat orang saksi.
Diketahui sebelumnya,Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.
Hal ini disampaikan langsung oleh kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir.
Alam mengatakan saat ini Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik tersebut. Selain itu penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia agar dapat membantu proses penyelidikan.
"Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia terkait kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima Jambi, Ditreskrimsus sudah ngirim suratnya," katanya.
Lanjut Alam menyebutkan dalam kasus dugaan malapraktik ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
"Sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan, baik dari pihak pelapor dan terlapor," pungkasnya. (Tna)
Hadir di Kota Jambi, Yamaha Selaras Sudirman Banjir Promo Menarik
Pleno Perdana KPU Provinsi Jambi, Baru Merangin yang Diterima
Harga Cabai dan Daging Segar di Angso Duo Jambi Naik Jelang Puasa, Al Haris : Masih Normal
KASN Turun ke Jambi, Garap Soal Baliho Pejabat Eselon II Maju Pilkada
Wamenag Sebut Toleransi Antar Umat Beragama di Jambi Diatas Rata-rata Nasional
HKTI Review: SAH Minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Cabe
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

