JAMBERITA.COM- Khilaf mata seorang ayah kandung di Kota Jambi tega memperkosa anak perempuannya sendiri yang berusia 14 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat korban dan pacarnya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Lucunya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi ternyata didapati pacar korban juga telah melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan ke korban.
Pelaku yakni berinisial A (48) merupakan merupakan ayah kandung korban dan H (34) merupakan pacar korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP kristian Adi Wibawa mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pacar korban.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pacarnya juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
"Atas perbuatan tersebut kami melakukan pengembangan, melakukan proses penyelidikan terkait dengan posisi pacar yang sudah kita lakukan upaya paksa dan penangkapan tadi malam di wilayah Sumatra Barat," katanya, Jum'at (22/3/2024).
Kata Kristian saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan ataupun pemeriksaan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan.
"Dari pengakuan Korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Tna)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Pimpin Pelaksanaan GO Triwulan I, Kapolda Jambi Tekankan 4 Hal Ini
Kasus Kecelakaan Turun Selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


