JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan surat SPPD tersebut sudah diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Lexy, Kamis (28/3/2024).
Kata Lexy didalam SPDP tersebut belum menyebutkan nama-nama tersangka namun untuk nama yang terlapor yaitu berinisial ER,AR dan SS.
Menindaklanjuti SPDP tersebut Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Negeri di Jambi melaporkan jika dibulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi, yang kemudian seluruh peserta langsung mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV.GEN, jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.
Saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman. (Tna)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Gandeng Bulog, Kejati Jambi Gelar Bazar Ramadhan 1445 Hijriah
Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

