JAMBERITA.COM - Pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu seorang pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil terhadap nasabah Bank di Jambi.
Pelaku perampokan yang masih diburu ini berinisial J. Sedangkan satu pelaku yang berhasil diamankan ini bernama Suwandi (40) warga Desa Kandis II, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Nasabah Bank ini bernama Gunawan yang merupakan toke sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Saat itu korban mengambil uang di salah satu Bank di Jambi sebanyak Rp 250 juta. Namun saat di Bank, pelaku ini berpura-pura menjadi nasabah dan mengintai korban.
Pelaku dengan sengaja membuntuti korban. Setelah itu, korban berhenti di salah satu rumah makan di Desa Baru dan uang diletakkan dibawah jok. Hal itupun disampaikan langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo saat dikonfirmasi media ini.
"Iya, saat korban sedang makan baru pelaku melancarkan aksinya. Melihat aksi pelaku, korban pun langsung mengejar dan terjadi pergumulan antara korban dan pelaku yang berjumlah dua orang," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Dengan cerdik, disampaikan dia, pelaku membuyarkan uang milik korban sehingga bertaburan di jalan raya dan seorang pelaku berhasil melarikan diri. "Pelaku ini ada dua orang, yang satu berhasil melarikan diri," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku perampokan modus pecah kaca ini dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara.(afm)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Uang Bertebaran di Jalan, Ternyata Rampok dan Pelaku Berhasil Diamankan
Polda Jambi Tanggapi Dugaan Kasus yang Menyerat Oknum Polisi di Tebo
Waduh ! RDS Oknum Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Prilaku ANS yang Ngaku Korban Asusila
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



