JAMBERITA.COM - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi tinggal menunggu Keputusan Menteri (Kepmen). Ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tandry Adi Negara.
Dikatakan Tandry, ini juga merupakan tindaklanjut dari kunjungan Presiden RI Jokowi beberapa waktu lalu untuk mengembangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).Adapun WPR yang tengah berproses di Kementerian ESDM, itu terdiri Kabupaten, Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.
"Untuk sementara yang menjadi pilot projek di Merangin dari 4 kabupaten yang diajukan untuk WPR, kita melihat apakah nanti yang di kab Merangin berjalan sesuai dengan kaidah kaidah pertambangan yang benar, bila berjalan dengan baik, maka 3 kabupaten lainnya akan segera d usulkan untuk pengesahan dokumen pertambangannya," kata Tandry.
Selanjutanya Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jambi Novaizal mengatakan, upaya tersebut merupakan formalisasi kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) untuk dilegalkan secara aturan sehingga menjadi WPR untuk dikelola oleh masyarakat sendiri.
"Ini masih proses, WP sudah terbit, WPR sudah ada, dokumen sudah disusun oleh Kementerian untuk dijadikan produk hukum, nanti muncul Kepmen penetapan, setelah itu baru penyusunan dokumen lingkungan, baru WPR nya bisa terbit," ungkapnya setelah RDP Komisi III di DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (27/4/202).
Sejauh ini, kata Novaizal, pihaknya tinggal menunggu Kepmen, apabila cepat diterbitkan oleh Kementerian maka, cepat pula proses dokumen lingkungan."Jadi IPR diberikan kepada rakyat, kalau dia usaha persorangan diberikan maksimal untuk mengelola 5 hektare, kalau per kelompok maksimal 10 HA," katanya.
Novaizal menjelaskan IPR bagi perorangan itu harus warga Desa setempat yang diketahui oleh Kepala Desa agar dapat mengelola tambang di wilayah itu sendiri." Dari 4 Kabupaten itu yang baru menyusun dokumen itu baru di Merangin, di wilayah wilayah lain jadi harus menunggu dokumen dibuat oleh Kementerian, kalau sudah terbit baru masyarakat bisa mengajukan izin," ungkapnya.
Novaizal menegaskan, setelah ini terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada, maka nanti adanya Iuaran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang dikelola baik oleh masyarakat secara persorangan maupun kelompok."Jadi pelaku usaha nanti bayar yang namanya IPERA ke daerah, nah ini juga masih menunggu peraturan dari Kementerian ESDM terkait berapa besar yang harus mereka setorkan ke daerah, iya ke Provinsi," pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
DPD Gerindra Provinsi Jambi Buka Pendaftaran Calon Gubernur, Al Haris Daftar Pertama
Sigap Hadapi Perubahan Iklim, Pertamina Salurkan Bantuan Proklim Kota Jambi


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



