JAMBERITA.COM- Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus penabrakan tiang pengaman Jembatan Auduri 1 Kota Jambi, yang terjadi pada Senin 13 Mei 2024 lalu.
"Sudah ada penetapan tersangka dari Ditpolairud terhadap tongkang kapal yang menabrak tiang penyangga Jembatan Aurduri I," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution di Jambi, Kamis (16/5/24).
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial SP yang berstatus sebagai nahkoda di kapal tongkang tersebut.
Sementara itu, untuk dua orang lainnya masih wajib lapor, sembari menunggu proses penyidikan.
Lalu, untuk pemilik tongkang ini sendiri, kata Amin nanti akan ada tahap selanjutnya dari penyidik, mungkin saja ia akan diminta keterangan oleh polisi.
Dalam peristiwa ini, tersangka di sangkakan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sementara itu, untuk kapal tongkang muatan batu bara tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kondisi tongkang tersebut sudah diamankan untuk di jadikan sebagai alat bukti. Diamankan di pelabuhan talang duku," tuturnya. (*)
Bupati Tanjab Barat Dampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Launching Posyandu 6 SPM
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Tak Terprovokasi Upaya Mendiskreditkan Pemerintahan Presiden
Tiang Penyangga Jembatan Ditabrak, Operasional Angkutan Batubara Jalur Sungai Dihentikan Sementara
Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan SKK Migas Sumbagsel, Kejati Jambi Perkuat Kepastian Hukum



