JAMBERITA.COM- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM mengatakan terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai bentuk dukungan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami bangga, beliau melakukan penghapusan utang bagi Nelayan dan Petani, " ungkap Ketua HKTI Provinsi Jambi tersebut (10/11) kemarin.
Menurut SAH hal terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Sejalan dengan keberpihakan yang sudah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan, SAH juga mengapresiasi model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.(*/sm)
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara
Gubernur Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Kadiv Yankum Jambi Minta Jajaran Perkuat Data Dukung dan Strategi Triwulan III
Tingkatkan Perekonomian Jambi, Romi-Sudirman Klaim Punya Misi Terukur, Ini Penjelasannya
SAH Dukung Perkembangan Seni Gordang Sembilan Di Provinsi Jambi
Kepengursan Edi Selesai, KORMI Provinsi Jambi Buka Penjaringan Bacalon Ketua, Silahkan Daftar
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



