JAMBERITA.COM - Puluhan sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tutup. Penutupan sumur minyak ilegal ini dilakukan oleh personil Gabungan Subdit IV / Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jambi bersama dengan Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya kembali Penertiban Sumur Minyak Bumi Ilegal.
Tim Gabungan dipimpin oleh
Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W. S., bersama Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, dan personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Personil Denpom II/2 Sriwijaya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan tim gabungan melakukan penertiban sumur minyak ilegal untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa kedepanya.
"Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini," katanya, Selasa (25/12/24).
Penertiban sumur minyak ilegal ini diharapkan menjadi contoh dan peringatan bagi oknum nakal yang ingin bermain minyak ilegal, dan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pengeboran minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar dan ini merupakan perbuatan melawan hukum. (*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Bicara di Rakor PPID BKKBN, Ketua KI Jambi Paparkan Peran PPID Wujudkan Keterbukaan Informasi
KI Jambi Mediasi Sengketa Informasi Dengan Termohon SMA Adiyaksa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



