JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) meregister 8 gugatan dari 6 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jambi. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Delapan permohonan sudah diregister semua. Saat ini masih menunggu ARPK keluar," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan pendahuluan tetap sesuai jadwal yaitu dimulai pada 8 - 16 Januari. Untuk Jambi masih belum diketahui jadwalnya.
Sekedar informasi, gugatan yang masuk ke MK untuk Jambi masuk dari Kota Sungaipenuh, Merangin, Sarolangun, Bungo, Muarojambi, dan Kerinci. Hanya Kerinci saja yang masuk 3 gugatan sekaligus. (am)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
DPRD Pertanyakan Penghentian Layanan SKTM Kepada Dinkes Provinsi Jambi
Komisioner KPU RI Iffa Rosita Ngobrol JDIH di Jambi: Ada 314 Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

