JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan oleh calon kepala daerah di Jambi. Kali ini gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir - Feri Satria ditolak oleh hakim.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa malam (4/2/2025).
Hakim MK Arsul Sani ketika membacakan uraian menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu hakim berpendapat tidak menggali lebih lanjut.
"Gugatan pemohon tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Arsul. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



