JAMBERITA.COM - Pelaksanaan PSU pada 21 TPS untuk Pilbup Bungo saat ini tinggal menunggu jadwal resmi dari KPU RI. Jika berdasar kepada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, untuk wilayah Bungo yang diputus 45 hari itu berkisar 19 Maret atau 5 April.
"Hari ini mau koordinasi lagi dengan KPU RI. Kalau jadwal pasti masih menunggu petunjuk teknis KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Pahrudin yang merupakan Pengamat Politik mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Bungo untuk benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara benar. Jangan sampai catatan yang diberikan oleh MK itu terlepas dari pandangan.
"Catatan itu diutamakan kepada Bawaslu yang merupakan lembaga pengawasan. Jangan sampai saat pelaksanaan PSU nanti terulang lagi hal yang sama," kata Pahrudin.
Tidak hanya penyelenggara, Pahrudin mengingatkan kepada pasangan calon dan tim agar melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum. Cukup laksanakan sosialisasi secara masif untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
"Jangan lakukan politik uang, intimidasi kepada pemilih, ataupun hal-hal lain yang melanggar undang-undang," tegas Pahrudin. (am)
Atlet Pengprov Perbakin Jambi Torehkan Peestasi di Kejurnas 2025
Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih
Kuliah Umum Fakultas Dakwah UIN STS Jambi: Narasi Kepemimpina,Storytelling sebagai Brand Masa Depan
Al Haris Perkuat Sinergi - Pengelolaan Gentala Arasy Didelegasi ke Pemkot Jambi
SKK Migas Resmikan Tajak Sumur Pengembangan SA-3NF di Sumsel
LAM Gelar Seloko Adat Sambut Gubernur dan Wagub Jambi Al Haris-Sani
Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih