JAMBERITA.COM - Terdakwa Helen Dian Trisnawati 'Ratu Narkoba Jambi' kembali duduk di meja pesakitan, Kamis (8/5/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri Lilik Puji Santoso.
Dalam kesaksiannya, Lilik mengatakan bahwa Helen merupakan target operasi yang sudah lama diintai. Helen sendiri ditangkap 10 Oktober di Jakarta oleh tim yang berisi 6 sampai 7 orang.
"Saat ditangkap, Helen mengakui kenal dengan Diding serta mengakui memberikan narkoba jenis sabu dan inex (ekstasi) kepada Diding," kata Lilik.
Pada saat penangkapan, barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel pintar. Setelah itu Helen dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami hanya bagian dari tim penangkapan. Selebihnya itu adalah wewenang dari penyidik," ujar Lilik. (am)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



