JAMBERITA.COM - Tidak hanya Tek Hui yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, tangan kanan Tek Hui Mafi Abidin juga bernasib sama. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi terdakwa Mafi Abidin," kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Putusan sela ini bisa lanjut upaya hukum. Namun pada saat akhir persidangan ini," tutup Deni Firdaus.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal sidang ini juga bersamaan dengan Tek Hui. (am)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


