JAMBERITA.COM - Tidak hanya Tek Hui yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, tangan kanan Tek Hui Mafi Abidin juga bernasib sama. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi terdakwa Mafi Abidin," kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Putusan sela ini bisa lanjut upaya hukum. Namun pada saat akhir persidangan ini," tutup Deni Firdaus.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal sidang ini juga bersamaan dengan Tek Hui. (am)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



