Jangan Sampai Diklaim Pihak Lain, Kemenkum Dorong Potensi Budaya Sarolangun Segera Dilindungi



Kamis, 26 Juni 2025 - 14:01:19 WIB



Foto : Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Diana Yuli Astuti .
Foto : Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Diana Yuli Astuti .

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendorong berbagai potensi kekayaan intelektual mulai dari budaya sampai dengan pengetahuan tradisional yang di miliki Kabupaten Sarolangun agar dapat dilindungi secara hukum.

Kakanwil Kemenkum Jambi Idris SH.MH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual bukan semata pihaknya melainkan tanggung jawab bersama yakni lintas sektor.

“Kami adalah fasilitator hukum, tapi OPD-lah yang paling tahu potensi lapangan dan paling dekat dengan masyarakat,” papar Idris dalam kegiatan Diseminasi KI yang mengusung tema "Sinergi Antar Instansi dalam Mendorong Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual" di Sarolangun, Rabu (25/6) kemarin.

Diana menjelaskan kegiatan di Kabupaten Sarolangun merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem pelindungan dan pemanfaatan KI berbasis potensi lokal yang diikuti oleh stakeholder terkait. "Kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki Sarolangun harus segera didokumentasikan dan dilindungi agar tidak hilang atau diklaim pihak luar," tegasnya.

Pihaknya menggambarkan bahwa proses perlindungan KI tersebut tentu memerlukan sinergi dari berbagai pihak, mulai Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, akademisi, hingga peran aktif pemerintah daerah. Selain itu kata Diana, Kanwil juga menyoroti bahwa Sarolangun memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang potensial untuk didaftarkan sebagai KI Komunal, seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

Sebagai bentuk konkret, kata Diana Kepala Kanwil mendorong Pemkab Sarolangun agar segera membentuk tim lintas OPD yang dapat memetakan potensi KI serta mendorong terbentuknya fasilitator KI di tingkat kecamatan. “Saya tidak ingin Sarolangun hanya menjadi penonton dalam era ekonomi kreatif. Ini saatnya kita bergerak bersama,” tegasnya

Menurut Diana, dengan semangat sinergi dan komitmen bersama, Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik lahirnya kebijakan lokal serta inisiatif strategis untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. "Demi mendukung kemajuan ekonomi dan budaya Kabupaten Sarolangun," harapnya.

Sebelumnya, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan pengakuan dari negara terhadap produk atau karya cipta yang dihasilkan oleh perorangan ataupun lembaga yang dilindungi haknya. Perlindungan tersebut berupa perlindungan dari aktivitas duplikasi, replikasi kecuali dengan izin yang bersangkutan yang memiliki hak HKI.

”Hari ini kita tahu bahwa juga Sarolangun punya potensi yang banyak baik dari sisi produk, bahan makanan kemudian juga kita juga punya hak atas pengakuan terhadap budaya, budaya tak benda di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Dedy juga menyebutkan objek wisata yang ada di Kabupaten Sarolangun juga tentunya harus didaftarkan untuk mendapatkan HKI, baik dari sisi penamaan ini menjadi ciri khas di daerah masing-masing.

Maka iapun berharap para pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun, lembaga adat, PKK, UMKM, untuk bisa memahami pentingnya dalam mendapatkan HKI dari produk-produk yang diciptakan. "Dengan HKI, kita mendapatkan gambaran yang jelas bagaimana kita memperlakukan hak kekayaan intelektual karena di samping kita dilindungi haknya, kita juga tidak diperkenankan menjiplak, mencontoh tanpa izin dari pemilih hak,” katanya.

"Poin yang penting jangan sampai nanti kita mengembangkan produk yang sama mungkin juga ada kebetulan nama yang sama tapi tanpa izin dari pemilik hak, kami ingatkan itu di samping mungkin kami juga mendorong sekiranya ada produk-produk yang khas dari pengusaha atau juga ada lembaga adat yang bisa di ajukan sebagai hak kekayaan intelektual,” kata dia menambahkan.

Dedy juga meminta seluruh peserta rakor ini untuk memanfaatkan forum ini sebaik mungkin dalam memperdalam ilmu, wawasan, pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yang tentunya akan disampaikan pemateri dari Kementrian Hukum, yang hadir langsung Kepala Kanwil Kementrian Hukum Jambi.

”Banyak sekali manfaatnya pertama kita sudah punya HAKI kalau orang minta untuk menggunakan, memperbanyak kita nanti akan dapat semacam royalti artinya sepanjang mereka gunakan itu akan bisa dijadikan sumber pendapatan,” katanya.

Misalnya dengan motif batik yang sudah dikembangkan kemarin seperti motif daun kelor ini bisa mendapatkan HKI, kalau ada orang yang mencontoh tanpa izin dari pak Rikzan selaku pemilik usaha misalnya itu bisa kena pelanggaran."Begitu juga Hak cipta lagu juga bisa, kalau kita mutar lagu untuk komersil bisa dikenakan royalti, Lembaga adat juga tentunya apabila ada budaya yang bisa mendapatkan HAKI begitu juga PKK apabila ada produk khas," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi