JAMBERITA.COM - Pansus I DPRD Provinsi Jambi kembali melakukan rapat pembahasan percepatan Partisipating Interes (PI) 10 persen Migas. Rapat berlangsung di ruang Banggar, Sabtu (23/8/2025).
Berdasaekan surat undangan nomor 005/1215 /DPRD/2025 bersifat penting itu, pansus I menghadirkan Tim Percepatan PI 10% Migas Provinsi Jambi, Direktur dan Komisaris PT. JII 3. Direktur PT Jambi Mahardika Utama, BUMD Tanjung Jabung Barat, BUMD Tanjung Jabung Timur.
"Iya dalam rangka pembahasan Participating Interest (PT) 10 % MIGAS," kata salah satu sumber jamberita.com.
Dimana dalam surat undangan rapat pansus I itu juga menyertakan berupa atatan dan ata pendukung, Hasil RUPS PT JI dan PT. Jambi Mahardika Utama, Action Plan percepatan PI 10 % Migas Jambi oleh PT. JII dan PT. Jambi Mahardika Utama.
Hasil Rapat Gubernur Bersama Bupati terkait pembagian saham. Bukti penyelesaian saham 1 % non Pemda pada BUMD PT.Jabung Barang Sakti (6S). Saat ini rapat masih berlangsung.(afm)
Rektor UBR Jambi Buka Peluang Beasiswa hingga 'Opa' Asal Korsel Bikin Gempar Aula!
Ansori Hasan Desak Pemkab Tebo Tarik Pengunduran Diri Tuan Rumah MTQ Jambi 2027
Tambahan Anggaran Islamic Center-Stadion Disoal, DPRD Sebut tak Pernah Dibahas, Ini Penjelasan TAPD
Edi Purwanto Komit Tuntaskan Persoalan Transmigrasi - Menteri Iftitah Turun ke Desa Gambut Jaya
DPW PAN Provinsi Jambi Bagikan Paket Sembako Gratis ke Warga
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Kota Jambi Perpanjang PJJ Mulai 28 September 2026



