Kejati Jambi Gelar FGD: Mengurai Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026



Selasa, 16 Desember 2025 - 16:36:44 WIB



JAMBERITA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) pada Senin (15/12/2025) di Hotel Sang Ratu Jambi. FGD ini berfokus pada tema "Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi" sebagai langkah antisipatif menjelang berlakunya dua undang-undang fundamental tersebut pada 2 Januari 2026.

Acara yang dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, aparat penegak hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan pemerintah daerah ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memitigasi potensi permasalahan tafsir serta teknis dalam masa transisi awal pemberlakuan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.

Ketua Panitia sekaligus Asipidum Kejati Jambi, Mayasari, S.H., M.H., menekankan bahwa FGD ini merupakan upaya strategis Kejati Jambi dalam menyongsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP nasional yang semakin dekat.

Keynote Speaker, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dengan berlakunya: KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).

"Pembaruan ini bukan sekadar mengganti aturan kolonial, tetapi merupakan refleksi perubahan paradigma hukum yang kini menekankan nilai kebangsaan, HAM, dan penyesuaian terhadap dinamika sosial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kepolisian, Pengadilan, Lapas, dan Pemerintah Daerah sebagai kunci keberhasilan," tegasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru menandai era peralihan dari hukum pidana kolonial menuju rezim hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Konstitusi. "KUHAP Baru membawa perubahan mendasar pada aspek normatif, kelembagaan, dan mekanisme penegakan hukum acara pidana. Perubahan tersebut mencakup penguatan due process of law, perluasan pembuktian, penataan kewenangan aparat, serta peningkatan kontrol yudisial," ujarnya.

Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, menyampaikan komitmen APH untuk menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di bawah paradigma hukum pidana yang baru. "Penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (due process of law) di seluruh tahapan proses peradilan pidana," terangnya.

Pembinaan dan Regulasi: Dimas Krisna Setiawan, A.Md.IP, S.H., M.Si., Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas Jambi, menekankan perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan, pelatihan khusus bagi APH, dan rekrutmen Pembimbing Kemasyarakatan baru.

Selanjutanya, M. Irsan Arief, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI, menggarisbawahi pentingnya mitigasi risiko melalui pemberian pemahaman teknis penerapan KUHP untuk meminimalisir kegagalan penerapan pasal tindak pidana.

Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.IK., Dirreskrimum Polda Jambi, menyoroti perlunya kolaborasi sinergis antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama masa transisi, termasuk penggunaan template petunjuk pengiriman berkas perkara dan adopsi sistem informasi elektronik untuk komunikasi dengan JPU.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menjadi penanda berakhirnya warisan hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023. Menegaskan kembali prinsip keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Menerapkan Asas Legalitas yang lebih modern.

KUHAP Nasional UU No. 20 Tahun 2025 Penguatan hak-hak tersangka/terdakwa dan korban serta penyederhanaan tahapan proses peradilan. Peningkatan penggunaan teknologi dalam proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang modern, adil, dan beradab di Indonesia.(*)





Artikel Rekomendasi