JAMBERITA.COM - Kemacetan panjang di Jalan Nasional Provinsi Jambi, akibat aktivitas truk angkutan batu bara menjadi sorotan menjelang hari raya Idul Fitri. Betapa tidak, kemacetan panjang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
DPRD Provinsi Jambi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas truk angkutan batu bara di mulut tambang. Kendati, aturan dari pemerintah pusat telah mewajibkan perusahaan tambang menempatkan petugas khusus untuk mengatur jumlah kendaraan yang keluar.
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, sesuai ketentuan dari Dirjen Minerba, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan minimal empat petugas pengawas di pintu keluar tambang guna memastikan jumlah truk yang keluar sesuai dengan kapasitas jalan.
Namun apabila kemacetan di Jalan Nasional Provinsi Jambi masih terus terjadi, ia menilai ada indikasi bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara serius oleh perusahaan tambang.
"Aturan pusat sudah jelas, setiap tambang wajib punya empat petugas penjaga gerbang untuk membatasi truk yang keluar. Kalau Batang Hari masih macet total, berarti ada yang tidak menjalankan aturan atau bahkan sengaja mengabaikannya," katanya, Minggu (8/3/2026).
DPRD Provinsi Jambi meminta data perusahaan tambang yang pernah mendapat sanksi dari pemerintah pusat agar pengawasan dapat diperketat"Kalau perusahaan yang sudah pernah disanksi masih melanggar, kita minta izin produksinya dicabut saja. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan masyarakat," pungkasnya.(afm)
SAH Tinjau Lokasi Penghapusbukuan Aset untuk Dukung Pembangunan SUTET Listrik PLN
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang
Kabar Duka : Mantan Rektor UNJA Dua Periode Dr H Kemas Arsyad Somad Tutup Usia
DPRD Jambi Wacanakan Bentuk Pansus Percepatan Jalan Khusus Batu Bara Pasca Lebaran
SAH: Program MBG Mirip Dakwah Awal Nabi di Makkah, Dimulai dari Kepedulian Sosial
DPRD Jambi Sebut Butuh Komitmen Lintas Provinsi Tahan Laju Pencemaran Akibat PETI
Kabar Duka : Mantan Rektor UNJA Dua Periode Dr H Kemas Arsyad Somad Tutup Usia



