JAMBERITA.COM - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Gubernur Jambi Al Haris dan jajaran Forkopimda meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Jambi, Selasa (28/4).
Langkah ini merupakan tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas perlindungan hukum.
Menkum menyampaikan bahwa saat ini seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia yang berjumlah 83.980 telah memiliki Posbankum. Khusus di Provinsi Jambi, tercatat sebanyak 1.585 Posbankum telah berdiri, didukung oleh 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap melayani masyarakat.
?Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian masif ini merupakan mandat langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi di bidang birokrasi, hukum, dan politik.
"Kemenkum RI berkomitmen untuk terus memberikan akses pelayanan hukum bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah bagian dari reformasi hukum yang nyata di tingkat akar rumput," tegas Supratman.
Menkum juga menyampaikan apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris atas kolaborasi aktif dalam membentuk ribuan titik layanan hukum tersebut.
Salah satu poin krusial dalam peresmian ini adalah harapan agar keberadaan Posbankum mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
?"Posbankum diharapkan dapat menyentuh akses keadilan bagi saudara-saudara kita, yang selama ini hidup termajinalkan. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak hukum yang setara," pungkasnya.(afm)
Wabup Bakthiar Dorong Pengusulan Museum Budaya di Kota Tua Muaro Tembesi
Diduga Aniaya Warga Pakai Parang, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Sekernan
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Analisis Kebijakan Melalui Policy Talks
Pensiun Bukan Berhenti! Ini Tips Jitu Kemenkum Jambi Agar Masa Purnabakti Tetap 'Cuan' & Bahagia
Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Terkait Perkara Kredit BNI
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


