Diduga Aniaya Warga Pakai Parang, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Sekernan



Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:33:10 WIB



Foto : Ist.
Foto : Ist.

JAMBERITA.COM - Jajaran Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, mengamankan seorang pria berinisial F.A. (32) yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dilansir dari tribratanewsmuarojambi.com terduga pelaku diamankan pada Sabtu (24/10/2026), setelah Unit Reskrim Polsek Sekernan menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah Desa Berembang.

Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga di RT 06 Desa Berembang.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial M.E.Z. mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menengahi persoalan.

Namun, saat berada di lokasi, korban diduga diserang oleh F.A. menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan paha kiri.

Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekernan berkoordinasi dengan pihak terkait di Desa Berembang.

Melalui pendekatan dan koordinasi bersama, terduga pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama kepala desa dan pemerintah Desa Berembang kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi.

Perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekernan mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Muaro Jambi bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi