Dorong Regulasi Daerah yang Responsif, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Perda Masyarakat Hukum Adat Sa



Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29:47 WIB



JAMBERITA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun, Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita; Sekretaris 3 Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Mashaerudin; perwakilan Kanwil HAM Jambi, Golbert Riswan Nababan; akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi; perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi; serta Tim Pokja Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Berdasarkan undangan, rapat ini merupakan rapat perdana kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah objek Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026.

Rapat dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda, Anhar Siregar. Dalam pelaksanaannya, Tim Pokja membahas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun dari perspektif Hak Asasi Manusia.

Pembahasan tersebut menyoroti beberapa hal penting, di antaranya perlunya penyempurnaan mekanisme keberatan, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat adat, serta penyesuaian dasar hukum dalam konsideran mengingat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Dalam notula rapat juga disebutkan bahwa pembatasan verifikasi ulang hanya satu kali berpotensi membatasi akses keadilan, sehingga perlu dibuka kemungkinan adanya upaya administratif tambahan.

Selain itu, Tim Pokja juga mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat. Evaluasi difokuskan pada penyesuaian dasar konstitusional, khususnya pencantuman Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pembaruan dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Analisis dan evaluasi hukum ini bukan hanya melihat aspek teknis peraturan, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi daerah benar-benar memberikan manfaat, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat,” ujar Jonson.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa hasil pembahasan Tim Pokja akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun.

Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 berjalan lancar dan hasil pembahasan dituangkan dalam notula rapat sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026.(*)

 



Artikel Rekomendasi