Hasil Tentatif Pemira UNJA Sengit! Paslon 1 Unggul Tipis, Kubu Paslon 2 Siap-Siap Ambil Langkah?



Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:52:12 WIB



Foto : Pemira UNJA menjelang Pleno.
Foto : Pemira UNJA menjelang Pleno.

JAMBERITA.COM -  Pesta demokrasi digital terbesar di Universitas Jambi (UNJA) akhirnya mencapai puncaknya yang mendebarkan. Tepat setelah sistem e-voting resmi ditutup, Ketua Panitia Penyelenggara Pemira UNJA, M. Bayu Pearelyndo, merilis perolehan suara sementara (tentatif) yang memperlihatkan dinamika politik kampus yang luar biasa sengit dan dramatis.

Dari total 7.864 mahasiswa yang menyalurkan hak pilihnya—menembus rekor partisipasi tertinggi mendekati target universitas—dua pasangan calon (paslon) bertarung habis-habisan dengan selisih angka yang sangat tipis.

Berikut adalah hasil perolehan suara sementara Pemira UNJA : Nomor Urut 1 Pasangan Calon (Paslon) Halim Chadando – M. Tegar Sembiring 4.022 (Unggul), nomor 02 Zikri Ramadhan – Daniel Siburian 3.842 Suara.

Dengan hasil ini, Paslon 01 Halim-Tegar memimpin perolehan suara sementara, hanya berselisih 180 suara dari rivalnya, Paslon 02 Zikri-Daniel.

Ketua Panitia Penyelenggara, M. Bayu Pearelyndo, menegaskan bahwa angka yang keluar dari sistem e-voting saat ini masih bersifat tentatif. Pihaknya kini sedang mempersiapkan tahapan krusial berikutnya untuk melegalkan hasil pemilu raya ini.

"Saat ini kami dari pihak penyelenggara masih menunggu dan mempersiapkan proses Sidang Pleno Penetapan hasil Pemira," ujar M. Bayu Pearelyndo di ruang hitung suara.

Mengingat selisih suara yang sangat tipis dan tensi politik kampus yang tinggi, pihak panitia mengingatkan bahwa UNJA memiliki regulasi hukum yang matang dan elegan untuk menyelesaikan segala bentuk ketidakpuasan hasil pemilu secara intelektual tanpa konflik fisik.

Bayu menegaskan, jika ada kubu atau pihak yang merasa keberatan atau menemukan kejanggalan dalam hasil perolehan suara ini, mereka difasilitasi untuk menempuh jalur hukum resmi melalui Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pemira (MPSP).

"Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan, dipersilakan untuk mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pemira (MPSP) dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah hasil pengumuman resmi ditetapkan," jelasnya.

Sistem e-voting terbukti sukses membawa Pemira UNJA menjadi pelopor pemilu kampus yang bersih, modern, dan minim gesekan. Kini, seluruh mata tertuju pada sidang pleno penetapan. Apakah kemenangan Halim-Tegar akan melenggang mulus, ataukah kubu Zikri-Daniel akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Sengketa? Dinamika politik UNJA masih sangat menarik untuk dinantikan!.(afm)





Artikel Rekomendasi