JAMBERITA.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK pada Selasa, 30 Juni 2026. Kunjungan ini dipimpin oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Uding Juharudin, dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi.
Kunjungan ini dilakukan oleh KPK dalam rangka koordinasi terkait penguatan sinergi pencegahan terkait pelayanan publik di Provinsi Jambi. Sinergi ini dianggap penting oleh KPK guna mengoptimalkan fungsi pengawasan KPK di tingkat provinsi yang beririsan dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
"Meskipun kita hanya berkantor di Jakarta, namun pengawasan kita sampai ke daerah. Untuk itu kita perlu bersinergi dengan Ombudsman yang ada di daerah yang juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik," ujar Uding.
Dijelaskan oleh Uding bahwa peran pencegahan dan supervisi di KPK sangat penting untuk memberikan edukasi dan pencegahan terhadap potensi yang terjadi. Apalagi berdasarkan statistik, pelayanan publik merupakan sektor yang paling sering terjadi korupsi.
"Dari data yang kita miliki, kasus korupsi terbanyak saat inibberbentuk suap atau gratifikasi dan di sektor pelayanan publik," ungkap Uding.
Untuk itu, sambung Uding, koordinasi antara KPK dan Ombudsman di daerah sangat penting agar pemberantasan korupsi di daerah berjalan dengan lancar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan dan koordinasi KPK. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman mendukung upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor pelayanan publik.
Terkait dengan pengawasan pelayanan publik di Jambi, Saiful menjelaskan bahwa problem integritas memang sudah mengakar. Ia mengatakan bahwa banyak penyelenggara pemerintah yang tidak bekerja sesuai prosedur karena tidak terbiasa berintegritas. Pegawai yang diminta untuk manut terhadap budaya korup, abai terhadap pelanggaran membuat bibit korupsi itu muncul.
"Belum ada keinginan yang kuat untuk benar-benar memberantas budaya korup. Kecuali sudah viral di medsos baru akhirnya diberi sanksi seperti diberhentikan," jelas Saiful.
Persoalan mentalitas ini, kata Saiful, perlu disiati dengan pengawasan yang lebih ketat dan hukuman yang lebih tegas. Dengan seringnya pengawasan dan kunjungan KPK, akan dapat mencegah terjadinya korupsi oleh penyelenggara layanan. "Yang menjadi masalah selanjutnya yaitu apatisme. Jika banyak terjadi pembiaran, maka tindak pelanggaran dan korupsi akan meningkat. Apalagi sanksi terhadap koruptor tidak cukup tegas untuk memberilan efek jera," tegasnya.
Pertemuan ini sendiri melibatkan seluruh Asisten Ombudsman dan juga jajaran dari Korsupgah Wilayah I KPK. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman Jambi.(afm)
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Optimalkan Capaian IRH 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi Validasi Sanggah
Kemenkum - Kumham Imipas Perluas Akses Keadilan dan Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Kodim 0415/Jambi Bersama Satuan Jajaran Pulihkan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Batang Hari
Datangi Madrasah Ibtidiyah Nurul Hikmah, Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Biaya Dua Orang Siswa
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

