Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan



Selasa, 30 Juni 2026 - 22:27:44 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin, Selasa (30/6). Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin Sukoso, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alex Sander, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Antin K.S., Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Andi Wijaya, serta Tim Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Tahapan ini diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang tepat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif," tegasnya.

Enam rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam Kecamatan Tabir Selatan, Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam pembahasan, Kadiv P3H menyampaikan sejumlah perhatian penting. Setiap rancangan perlu didukung dasar kewenangan yang jelas, khususnya dalam perumusan pengaturan terkait batas wilayah desa. Substansi rancangan juga perlu dilengkapi dengan data teknis, peta, koordinat, dan kesesuaian terhadap ketentuan penegasan batas administrasi wilayah.

Untuk rancangan yang berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, perlu dipastikan adanya konsistensi antar dokumen perencanaan. Selain itu, setiap norma yang dirumuskan harus memenuhi asas kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi keenam rancangan sebelum disampaikan kepada Bupati Merangin untuk proses penetapan. Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen memberikan dukungan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.*





Artikel Rekomendasi