JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergerak cepat memburu peluang pendanaan dari pemerintah pusat guna mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Langkah strategi ini diambil sebagai solusi di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim verifikasi teknis dan administrasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang beranggotakan perwakilan dari PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) dan BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera), melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Turunnya tim pusat ini didampingi langsung oleh tim gabungan daerah yang terdiri dari BPBD Provinsi Jambi, Bappeda Provinsi Jambi, instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, serta Kabid Bina Marga dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Provinsi Jambi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Jambi, Iwan Rahmadi, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari usulan aset infrastruktur provinsi terdampak bencana yang telah disampaikan melalui sistem e-proposal tahun lalu melalui BPBD Provinsi Jambi.
“Dengan kondisi anggaran kita yang terbatas, salah satu strategi Pemerintah Provinsi Jambi adalah menyisir peluang dana hibah yang ada di pemerintah pusat serta sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Tujuannya jelas, mendorong pemulihan infrastruktur terhadap aset yang terdampak melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Iwan Rahmadi, Sabtu (4/7/2026).
Meskipun mekanisme pengajuan dana hibah ini harus melewati tahapan birokrasi yang panjang dan ketat, Iwan menegaskan hal tersebut tidak menyurutkan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak masyarakat. Untuk tahap pertama ini, Pemprov Jambi memprioritaskan 5 paket usulan yang diharapkan dapat disetujui pada tahun ini.
Paket kelima usulan tersebut tersebar di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Merangin (2 Paket), yakni Rekonstruksi jalan dan perkuatan dinding penahan tanah (turap). Kabupaten Bungo (2 Paket) itu perkuatan dinding penahan tanah/turap dan Kabupaten Kerinci (1 Paket) Perkuatan dinding penahan tanah/turap.

Besar harapan kita semua kiranya semua usulan ini dapat disetujui oleh pusat. Percepatan pembangunan infrastruktur yang terdampak bencana ini sangat krusial agar kerusakan tidak semakin meluas, tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat, serta menjaga kelancaran mobilisasi orang dan barang, tambahnya.
Masyarakat dan pihak terkait perlu mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah penanggulangan bencana ini harus melewati beberapa tahapan baku sesuai regulasi, yaitu terjadinya bencana di daerah.
Pemerintah daerah melakukan pendataan kerusakan dan kerugian dampak bencana. Menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Mengajukan usulan resmi kepada BNPB melalui sistem E-Proposal RR.
BNPB melakukan verifikasi teknis dan administrasi (tahap yang sedang berjalan saat ini). BNPB mengajukan usulan pendanaan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menetapkan dan menyalurkan dana hibah ke Kas Daerah (Kasda) dan Pemda yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan lapangan bersama tim verifikasi BNPB, PJN, BWSS, serta jajaran OPD Provinsi Jambi dan Kabupaten ini diharapkan menjadi angin segar seiring terwujudnya realisasi perbaikan infrastruktur vital di Provinsi Jambi. (afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Virtual Bersama S. Andi Agtas, Ini yang Dibahas
FKIP UNJA Resmikan Mesin Pengolah Sampah di Desa Mendalo Indah guna Perkuat Bank Sampah
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor UI, Angkat Tanjabbar Lokasi Penelitian
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh
Finalisasi Ruas Jln Padang Lamo - Margoyoso dan Muaro Sabak, Usulan IJD Jambi Diperkirakan Agustus
Gubernur Al Haris Temui Dirjen Bina Marga Bawa Usulan Tiga Ruas Jalan Provinsi Senilai Rp99,1 Miliar
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Virtual Bersama S. Andi Agtas, Ini yang Dibahas



