JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi terkait akumulasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 2002–2025 yang menembus angka Rp 1,5 Triliun. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Tanggapan/Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (14/7/2026).
Menanggapi sorotan tajam dari fraksi Gerindra Abun Yani dan Fraksi lainnya. Al Haris menegaskan bahwa sebagian besar dari total temuan bernilai fantastis tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Ia juga meluruskan persepsi publik agar nilai temuan kumulatif itu tidak dialamatkan kepada masa kepemimpinannya saat ini.
"Perlu kami tegaskan, jangan dianggap (temuan) Rp 1,5 Triliun ini terjadi di zaman Al Haris-Sani. Ini adalah akumulasi temuan sejak tahun 2002 sampai 2025 hari ini, artinya sudah berjalan selama 24 tahun dan rinciannya ada," ujar Al Haris di hadapan forum rapat paripurna.
Dalam penjelasannya, Al Haris membedah struktur angka Rp 1,5 Triliun tersebut ke dalam tiga kluster besar, masing-masing bernilai sekitar Rp 500 Miliar.
Pertama, Rp 500 Miliar merupakan temuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (BPNKB) yang tidak dibayarkan oleh masyarakat sejak tahun 1970 hingga 2015. Al Haris menilai pos ini belum sepenuhnya bisa dijadikan beban temuan murni pemerintah daerah saat ini.
"Kemudian senilai Rp 500 Miliar itu merupakan aset (Pemprov Jambi) kita yang dikuasi piihak ketiga," katanya yang mengakui penyelesaian kluster ini sangat rumit di lapangan. "Persoalan ini memang agak sulit dalam penyelesaiannya dan tidak mudah karena adanya bangunan yang sudah didirikan. Ini tidak mudah, serba salah kita mau mengusir orang di situ," akunya.
Selanjutnya, sekitar 500 Miliar lagi merupakan sisa murni temuan operasional dan administrasi kedinasan yang tersebar dari tahun 2002 hingga 2025. Sebagai langkah konkret penyelesaian, Al Haris langsung menginstruksikan Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto untuk segera berkoordinasi dengan Kepala BPK RI pada minggu ini.
Pemprov Jambi akan melayangkan surat resmi guna meminta ketegasan terkait peluang penghapusan piutang lama yang dinilai sudah tidak realistis untuk ditagih. "Kita bikin surat, minta ketegasan untuk penghapusan. Kalau ini terus (tercatat) kan tidak mungkin lagi, dari tahun 1970 itu kan sudah ada wajib pajak yang meninggal dunia. Jadi harus dipertegas, mana yang masih bisa kita kejar, kita kejar," tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan para pihak ketiga yang masuk dalam kategori (temuan BPK) penunggak baru, Al Haris mengambil langkah agresif dengan menggandeng pihak Kejaksaan selaku Pengacara Negara.
Langkah ini diambil guna mempercepat pemulihan dan pengembalian keuangan daerah secara optimal. "Bagi para penunggak baru, kita minta bantuan Kejaksaan. Itu diperbolehkan. Bukan berarti kita meminta mereka langsung dipenjara, tapi lewat Kejaksaan ini diharapkan prosesnya bisa lebih cepat," pungkasnya.(afm)
Jawab Temuan BPK Rp 1,5 T, Gubernur Al Haris Sebut Warisan 24 Tahun Hingga Gandeng Kejaksaan
Tingkatkan Kompetensi Petugas Loket, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik
Hari Koperasi Nasional, SAH Ungkap Momentum Koperasi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Danrem 042/Gapu Sambangi Tanjabtim, Perkuat Sinergi Hadapi Karhuta
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya
Jawab Temuan BPK Rp 1,5 T, Gubernur Al Haris Sebut Warisan 24 Tahun Hingga Gandeng Kejaksaan


