JAMBERITA.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali membongkar fakta krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima mengungkapkan bahwa PT DHS Cabang sebenarnya tidak memiliki basis izin usaha untuk pengadaan bahan kimia penjernih air, namun tetap diloloskan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) perusahaan.
Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi Han Ken Gunawan selaku pihak PT DHS Pusat. Berdasarkan dokumen Akta Pendirian dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditunjukkan di persidangan, PT DHS Pusat pada periode pengadaan 2019–2020 hanya bergerak di bidang mekanikal-elektrikal dan oli, baru melakukan perubahan akta terkait bahan kimia pada 2022.
"Dari Akta dan SIUP-nya tidak mengarah kepada bahan kimia, namun oleh ULP dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga itu masuk dalam dakwaan yang akan kami masukkan ke dalam tuntutan," tegas JPU Kukuh Prima.
Lolosnya kualifikasi penyedia barang ini langsung mengarah pada kinerja Manajer ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, beserta tim pengadaan. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan Senior Manager SDM dan Pengadaan Milasari Lestya Dewi beserta tim ULP (Dina, Deni, dan Erjak).
Dari pemeriksaan dokumen buku kerja Standar Satuan Harga (SSH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019–2020, terungkap penyimpangan administratif yang ditandatangani pejabat era tersebut.
1. Ketidaksesuaian Anggaran: Dalam RKAP 2019–2020, jenis bahan penjernih air yang dianggarkan secara resmi adalah ALUM.
2. Realisasi Pembelian: Pihak ULP justru membelanjakan dan memproses pengadaan bahan kimia jenis Sucolite.
3. Penetapan HPS: Alat bukti HPS awal mula pengadaan 2019–2020 tertandatangan lengkap oleh jajaran pejabat serta tim ULP periode tersebut.
Menariknya, meski seluruh perencanaan, penunjukan langsung PT DHS, dan dokumen penyimpangan HPS tersebut digodok serta ditetapkan pada era 2019–2020, penetapan tersangka justru menjerat mantan Direktur Teknik (Dirtek) Mustazal Khomidi yang baru dilantik pada 16 Maret 2021.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., membeberkan bahwa penunjukan langsung pada tahun 2019–2020 itulah yang menjadi pemicu (mens rea) serta bentuk perbuatan melawan hukum yang sebenarnya.
Oleh karena itu, menjerat Mustazal atas pengadaan periode 2021–2023 dinilai sangat tidak tepat dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi. ?"Fakta persidangan dari awal sampai sekarang sangat terang dan terbuka bahwa memang tidak layak dituduhkan atas dakwaan tersebut," beber Wahyu.
Wahyu menyerahkan penilaian penuh kepada publik serta Majelis Hakim untuk melihat siapa dalang utama dan pihak yang paling bertanggungjawab di internal Perumda Tirta Mayang berdasarkan fakta pejabat berwenang pada era 2019–2020 sebelum kliennya dilantik.
"Teman teman mungkin melihat mendengar awal persidangan, itu sudah tahu. 2019 siapa saja pejabat pejabatnya, siapa yang mengarahkannya, bahkan siapa yang menujuk langsung PT DHS menjadi rekanan untuk melakukan pengadaan bahan kimia sucolite ini," pungkasnya.(afm)
Takbir! SAH Ungkap Keberkahan Program Presiden Prabowo,Kini Indonesia Bisa Swasembada 8 Bahan Pangan
UIN STS Jambi Kukuhkan 5 Guru Besar, Rektor : Target 40 Profesor
Harun Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Prof Zulkarnain sebagai Guru Besar UIN STS Jambi
Hubungan Keluarga Saksi & Terdakwa Terbongkar , JPU Siap Dalami Keterangan Rusdi Wahab
Kasus Perumda Tirta Mayang: Keterangan Saksi PT DHS Perkuat Mustazal Tak Terlibat
Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi : Terbongkar Hubungan Ipar Antara Saksi dan Terdakwa PT DHS
Harun Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Prof Zulkarnain sebagai Guru Besar UIN STS Jambi



