JAMBERITA.COM - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita sejumlah aset dan puluhan barang bukti, mulai dari dua unit mobil hybrid, emas batangan seberat 100 gram, hingga barang-barang mewah bermerek.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo selama empat hari, yakni 26 hingga 29 Oktober 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang diduga masih disimpan pihak terkait, sekaligus mengamankan aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026, masing-masing tertanggal 22 Oktober 2026," katanya, Jumat (30/10/2026).
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, dua unit kendaraan hybrid menjadi bagian dari aset yang disita penyidik. "Di Kabupaten Muaro Bungo, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK serta dua buah buku catatan," ungkapnya.
Sementara itu, satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid juga disita di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin saat penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Kendaraan tersebut diamankan bersama kunci dan STNK.
"Temuan lainnya berasal dari penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin," terangnya.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 39 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, serta bukti setoran.
"Yang turut menjadi perhatian, penyidik juga menemukan dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek," bebernya.
Selain itu, terdapat dokumen kendaraan roda dua dan berbagai dokumen lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan berikutnya dilakukan di Ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di kawasan RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti, yang meliputi dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, hingga rekening koran," jelasnya.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran mekanisme pengelolaan anggaran dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Jambi mengungkapkan, seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan tersebut berasal dari tersangka YUSMARNI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan barang dan aset yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara," tegasnya.
Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak hanya menelusuri aliran dana dan aset, penyidik juga mendalami mekanisme pengelolaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dengan penyitaan dua mobil hybrid, dokumen keuangan, hingga barang mewah tersebut, penyidik kini terus menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019–2024," pungkasnya.(afm)
Dua Mobil Hybrid hingga Emas 100 Gram Disita Kejati Jambi, Kasus DPRD Merangin Makin Panas!
Wisudawan UBR Jambi Wajib Tahu! 5 Kemampuan Ini Dicari Dunia Kerja, Bukan Sekadar IPK
Safari Subuh di Masjid Riyadul Jannah : Al Haris Ingatkan Bahaya Hoaks, Geng Motor & Narkoba
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026, Ini Komiten Kapolda
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Jelang Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang, PH Optimis Mustazal Dibebaskan
Safari Subuh di Masjid Riyadul Jannah : Al Haris Ingatkan Bahaya Hoaks, Geng Motor & Narkoba


