JAMBERITA.COM - Bupati Sarolangun, H Cek Endra (CE), Kamis (6/7/2017) hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan PNS Sarolangun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Cek Endra hadir untuk terdakwa Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, dan Ade Lesmana Suhada (ALS) selaku rekanan. CE terlihat ditemani Adri SH.
CE diminta keterangannya terkait proses pelepasan aset milik Pemda oleh majelis hakim. Hanya saja, CE mengaku tidak ikut dalam proses pelepasan aset tersebut. Menurut CE, setelah ia menjabat, ia meminta kepada rekanan untuk mengembalikan yang menjadi temuan BPK.
"Kita juga menuntut kepada rekanan agar mengembalikan apa yang menjadi temuan BPK," sebut CE.
Saat ditemui usai persidangan, CE menambahkan jika pihaknya sudah beberapa kali meminta agar rekanan mengembalikan temuan BPK. "Tapi ini pengusaha sudah pailit,"katanya.
Apakah ada usaha pemkab untuk membawa ke tindakan hukum, CE mengaku inilah prosesnya sedang dijalani.(sm)
SMAN 1 Sarolangun Telanjangi Realita Kelam PETI & Pembalakan Liar di Depan Panggung Kehormatan
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Disebut Meninggal Dunia, Nasroel Somasi Penyebar Berita Bohong
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


