JAMBERITA.COM, MERANGIN – Kasus dugaan asusila yang sebelumnya sempat dicuatkan Elvina Meriza, lewat akun facebooknya dengan menyatakan pelakunya merupakan seoarang pemimpin, teryata bukan hanya isapan jempol belaka.
Terbukti, Senin, (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB, Janliardi alias Aan Koto, yang tak lain suami dari korban Elvina Meriza secara resmi melaporkan kasus dugaan tak menyenangkan yang menimpa istrinya (Elvina Meriza,red), dengan dugaan terlapor atau pelaku Bupati Merangin Al-haris.
Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B – 171/VII/2017/Res Merangin/SPKT terbongkar, jika peristiwa tidak menyenangkan yang menimpa istrinya tersebut, terjadi sekira Oktober 2013, dan baru dibongkar Elvina Meriza terhadap suaminya sekitar 2015 lalu.
“ Awalnya saya dan istri tidak begitu menghiraukan persoalan tersebut, namun dua tahun terakhir kondisi tersebut cukup membuat hubungan kami sebagai suami istri sedikit terganggu. Kondisi ini pula yang membuat saya dan istri sepakat melaporkan kasus dugaan tak menyenangkan ini, ke Mapolres Merangin ,” ungkap Janliardi alias Aan Koto, usai melaporkan kasus dugaan tak menyenangkan, yang menyeret nama baik keluarganya tersebut.
Kendati Bupati Merangin Al-haris yang dituding sebagai pelaku dalam laporan tersebut masih belum berhasil dikonfirmasi dinomor ponselnya 0812-893-20xxx, dan nomor 0812-869-46xxx, namun Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui Paur Humas Ipda Sitorus membenarkan adanya laporan yang menyangkut nama besar Bupati Merangin.
” Laporan dugaan kasus tidak menyenangkan dengan terlapor Bupati Merangin Al-haris, benar sudah kita terima. Dan saat ini laporan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan panjang ,” tegas Ipda Sitorus.
Selain, menerima laporan tersebut, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB), yang dibawa pelapor saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Merangin. “ Iya, satu unit memori micro sd, dan satu unit ponsel nokia tipe E72, sebagai BB sudah kita amankan, yang diduga sebagai bukti percakapan antara Elvina Meriza sebagai korban dan Bupati Merangin Alhari sebagai terlapor. Dan dalam kasus ini juga terdapat tiga saksi. Selain Hj Teti, juga tercatat nama Irmanto, dan Nabila Nur Syakila,” Tuntas Ipda Sitorus. (Chatur)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Disebut Meninggal Dunia, Nasroel Somasi Penyebar Berita Bohong
Kehilangan Alamat Anaknya karena Dicopet, Mak Fatimah Terlantar Di Merangin
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional


