JAMBERITA.COM - Tersangka tindak pidana narkotika inisial RS (39) tahun, warga lorong Panca Karya RT 30 Talang Banjar, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diciduk Polda Jambi.
"Narkoba yang berhasil disita, yaitu jenis Sabu dengan berat 121 gram dan 118 butir ekstasi," ungkap Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Eka W dalam konferensi pers, kemarin Kamis, (6/4/2018).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berasal dari Pekan Baru, penangkapan RS dilakukan di Jalan Orang Kayo Hitam RT 8 Kelurahan Sulanjana Jambi Selatan pada tanggal 30 Maret 2018 lalu.
"Jadi RS ini dapat narkoba dari inisial I (DPO) yang merekam suruhan inisial A dan kini DPO," terangnya.
Meski tersangka RS baru 2 bulan menggeluti bisnis barang tersebut namun sudah melakukan penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali.
Tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan badan paling sedikit 6 tahun penjara.(afm)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Lagi, Polair Polda Jambi Gagalkan Ratusan Ribu Baby Lobster Asal NTB
FOTO: Kenakan Jaket Berwarna Abu-Abu, Ketua DPRD Tebo Keluar dari Gedung KPK
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


