JAMBERITA.COM- Posisi Badan Pengawas Pemilu pada Pilkada dan Pemilu saat ini sudah diperkuat. Bahkan lembaga ini bisa memutuskan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sitematis dan masif (TSM). Sanksinya tidak tanggung-tanggung bisa dibatalkan dari peserta pemilu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 463, Bawaslu bisa menerima pelanggaran baik kategori administrasi maupun TSM. “Putusan Bawaslu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme, teguran Tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu hingga pembatalan calon,”katanya saat melakukan sosialisasi kepada media pada Jumat (13/4/2018).
Keputusan ini sendiri wajib ditindaklanjuti KPU. Namun bagi peserta pemilu yang keberatan bisa mengajukan gugatan hingga mahkaman Agung dengan proses tiga hari setelah ditetapkan KPU dengan masa sengketa 14 hari.
Adapun Sumber Dugaan Pelanggaran sendiri bisa dari temua baik pengawas di lapangan. “Hasil pengawasan yang didapati adanya dugaan pelanggaran dijadikan temuan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran ,”katanya.
Jika bersumber dari Laporan maka syaratnya WNI pada pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan dan peserta Pemilihan. “Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada pengawas pemilihan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran,”kata Afrizal.
Untuk Pilkada sendiri, waktu penanganan atas laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Jika Pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 2 (dua) hari.
Berikutnya untuk Pileg, waktu penanganan atas laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima. Jika Pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 2 (dua) hari.
Adapun tahapannya dimulai saat memeriksa laporan. Dimana dilakukan pemberkasan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Seperti ada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi, Barang Bukti, Ketarangan Ahli, Kasus Posisi, Data Pelapor/ Terlapor/ Saksi.
Setelah itu dilakukan kajian meliputi yakni Fakta/ Keterangan, Aturan Hukum dan analisis. Setelah itu dilakukan kesimpulan dan rekomendasi.(sm)
Penuhi Undangan Isra Miraj di Kelurahan Rawasari, Warga: Kami Bangga Pak Fasha Bisa Hadir
Aksi Simpatik di Gubernuran, Kopipede Tolak Kejahatan Pilkada di Provinsi Jambi
Peringati Isra Mikraj Bersama Warga, Dr Maulana: Jangan Tinggalkan Sholat!
Wacana Cawagub Mulai Mencuat, Pengamat: Harus Klik dengan Fachrori
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



